
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Lubuak Batingkok, PPID Nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 32 Tahun 2023 tertanggal 20 Maret 2023.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa