Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu..
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Bersama ini kami informasikan kepada Masyarakat Nagari Lubuak Batingkok yang belum memiliki Buku Nikah Resmi dari Kementrian Agama, Pemerintah Nagari Lubuak Batingkok akan melakukan pendataan masyarakat yang belum dan ingin memiliki buku nikah tersebut, diharapkan kepada masyarakat yang ini agar dapat mendatangi kantor wali nagari lubuak batingkok pada jam kerja. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.